KPU: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Jadi supaya jelas: jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD
JAKARAT | MTUNews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024. Pernyataan ini disampaikan Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu. Sebelumnya, ia sempat menyatakan bahwa caleg terpilih tidak harus mundur bila maju Pilkada.
Hasyim menjelaskan bahwa Undang-Undang Pilkada mensyaratkan anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengundurkan diri dari jabatannya jika didaftarkan sebagai calon kepala daerah. “Pada dasarnya di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini bagi anggota,” ujarnya.

Lebih lanjut, bagi caleg terpilih yang belum dilantik, mereka harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD jika didaftarkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. “Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri,” jelas Hasyim.
Terdapat beberapa syarat dan dokumen yang diperlukan untuk proses ini. Pertama, dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD harus diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024. Kedua, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut. Ketiga, surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Hasyim juga memberikan simulasi terkait tahapan pilkada, di mana pendaftaran calon dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus 2024. Setelah penelitian administrasi dan verifikasi, penetapan sebagai paslon peserta pilkada dilakukan pada 22 September 2024. Sementara itu, anggota DPR dan DPD yang terpilih akan dilantik pada 1 Oktober 2024. Begitu seseorang ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, mereka harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.
“Jadi, supaya jelas jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD. Kurang lebih simulasinya demikian,” pungkas Hasyim.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.










