MTU News
Beranda Narkoba Polres Taput Tangkap Pengguna Narkoba

Polres Taput Tangkap Pengguna Narkoba

TAPANULI UTARA | MTUNews.com – Tunjukkan bukti keseriusan untuk memberantas peredaran narkotika, Polres Taput berhasil menangkap seorang pengguna narkoba jenis sabu dari Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara.

JT (23), warga Lumban Pea Timur, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, berhasil ditangkap tim opsnal Sat Narkoba Polres Taput, Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, dari sebuah warung di Jl. Siborongborong – Balige, Taput.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing.

Baringbing menjelaskan, penangkapan JT sudah merupakan target kepolisian, di mana keberadaan JT yang sering berpindah-pindah di wilayah Taput sudah meresahkan warga sekitar.

JT, warga Kabupaten Toba, dikhawatirkan akan mencoba memasarkan narkoba di wilayah Taput karena Kabupaten Toba sudah terindikasi sebagai salah satu pusat peredaran narkoba.

Oleh karena itu, warga turut berperan dan menginformasikannya kepada polisi.

Setelah mendapat informasi tersebut, tim segera meluncur ke TKP. Keberadaan JT terpantau dan langsung diamankan.

Setelah JT diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di kantongnya.

JT kemudian dibawa ke Polres Taput untuk diperiksa. JT mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan dibeli dari S, warga Kabupaten Toba.

JT masih diperiksa secara intensif di Sat Narkoba untuk menggali keterangannya agar lebih jujur dan terbuka.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,20 gram dan satu unit handphone merk Vivo warna hitam.

JT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan S, yang merupakan penjual narkoba ke JT, masih dalam penyelidikan keberadaannya.

JT dikenakan Pasal 127 sub 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan