Kejaksaan Tetapkan Tersangka Wakil Ketua DPRD Bekasi
BEKASI || MTUNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah resmi menetapkan tersangka dugaan korupsi terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, yang dikenal dengan inisial SL. SL juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan di daerah tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, mengungkapkan bahwa SL diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari seorang oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan atas dugaan suap yang dilakukan oleh tersangka RS kepada SL,” kata Dwi Astuti saat konferensi pers di Cikarang, Selasa petang.

Penetapan tersangka SL didasarkan pada kecukupan bukti permulaan yang telah dikumpulkan oleh jaksa penyidik, termasuk dokumen-dokumen penting dan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih serta satu unit mobil sedan BMW.
Setelah penetapan tersangka, SL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pasirtanjung, Cikarang Pusat, untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menjelaskan bahwa SL awalnya berstatus sebagai saksi saat memenuhi pemanggilan ke kejaksaan pada pukul 14.00 WIB. Namun, setelah pemeriksaan lebih dari tiga jam dengan 20 pertanyaan, status SL ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan pada pukul 18.00 WIB.
“RS menerima proyek dari SL dengan nilai bervariasi, antara Rp200-300 juta per proyek, dengan total 26 proyek. SL mengakui bahwa imbalan yang diberikan oleh RS untuk mengerjakan proyek tersebut adalah berupa kendaraan roda empat,” tuturnya.

SL disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 7 Agustus 2023, yang ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan keterangan oleh tim jaksa penyidik. Penanganan kasus ini sempat tertunda akibat Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023, yang dikeluarkan untuk menghindari penggunaan penegakan hukum sebagai alat politik selama Pemilu 2024. (win – antaranews)










