MTU News
Beranda Hukum Kemkomdigi berhentikan 11 Pegawai Terlibat Judi Online

Kemkomdigi berhentikan 11 Pegawai Terlibat Judi Online

JAKARTA || MTUNews.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan pemberhentian sementara terhadap 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang ditahan oleh kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online. Kebijakan ini akan dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya surat penahanan resmi dari kepolisian.

“Langkah ini kami ambil untuk menjaga integritas dan efektivitas pengawasan Kemkomdigi, sambil tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin. Ia menambahkan bahwa jika pegawai yang bersangkutan terbukti bersalah dan kasusnya berstatus inkracht, maka mereka akan diberhentikan secara tidak hormat.

Kemkomdigi juga berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika untuk memverifikasi identitas pegawai yang ditahan dan memastikan keterlibatan mereka. “Verifikasi ini penting agar identitas pegawai yang diamankan menjadi lebih jelas,” ujar Meutya.

Selain itu, Meutya mengingatkan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk mematuhi pakta integritas yang mencakup larangan tegas terhadap aktivitas ilegal, termasuk judi daring. Kemkomdigi juga menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyiapkan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Metro Jaya pada Minggu (3/11) melaporkan adanya penambahan jumlah tersangka dalam kasus judi online ini, menjadi 16 orang, terdiri dari 11 pegawai Kemkomdigi dan 5 warga sipil. Pegawai yang terlibat diduga menyalahgunakan kewenangan mereka dalam memblokir situs judi online untuk mendukung praktik ilegal tersebut.

“Mereka yang sudah kenal dengan jaringan ini tidak memblokir situs judi,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, terkait modus operandi yang digunakan. (Red.)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan