KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu
Daftar isi:
BENGKULU || MTUNews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/12) melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Itu tugas KPK. Penggeledahan itu tugas KPK. Saya tidak tahu detailnya, tetapi hanya ruangan yang disegel yang digeledah,” ujarnya kepada awak media.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap. Penyidik KPK menyasar bangunan utama Kantor Gubernur Bengkulu, termasuk ruangan kerja gubernur dan sekretaris daerah yang sebelumnya telah disegel.

“Ruangan yang digeledah adalah ruang sekretaris daerah dan ruang gubernur. Itu yang sebelumnya disegel,” tambah Rosjonsyah.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Kasus ini menyeret Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Isnan Fajri (IF), dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca (EV). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi, termasuk pemerasan dan gratifikasi.
Ketua KPK menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11) malam. Operasi dilakukan setelah adanya laporan tentang dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk mendanai kegiatan politik. Dalam OTT tersebut, delapan orang diamankan, namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya berstatus saksi.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP.

Modus Korupsi dan Implikasi Pilkada
Dugaan pemerasan ini dilakukan untuk mengumpulkan dana kampanye dalam kontestasi politik lokal. Penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat dari KPK terhadap praktik korupsi yang sering kali menyertai proses politik di tingkat daerah.
KPK menegaskan akan terus menggali bukti tambahan dan memperluas penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. “Kami tidak akan berhenti di sini. Semua pihak yang terkait akan diproses sesuai hukum,” tegas juru bicara KPK.
(Red=Win)











