MTU News
Beranda Daerah Polisi Ringkus 4 Pria Terlibat Peredaran Sabu di Pematang Siantar

Polisi Ringkus 4 Pria Terlibat Peredaran Sabu di Pematang Siantar

RH, DS, RP dan J bersama barang bukti diamankan di ruang Satnarkoba Polres Pematang Siantar, Senin (26/6/2023) malam.

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]
    Empat pria masing-masing RH (41), DS (38), RP (39) dan J (35), dibekuk polisi dari lokasi berbeda di Kota Pematang Siantar, Senin (26/6/2023) malam. Keempatnya diciduk petugas Satnarkoba Polres Pematang Siantar, setelah adanya laporan terjadinya transaksi peredaran narkoba.

    “RH pertama kali diamankan di pinggir jalan besar Sidamanik, Kecamatan Siantar Simarimbun,” ujar Plt Kasi Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Jimmy Hutajulu, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (30/6/2023).
    Dikatakan Jimmy, dari RH usai dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,43 gram dan satu unit handphone merek Realme. Pengakuan RH kepada petugas memperoleh sabu dari pria inisial DS.
    Mendengar keterangan RH, petugas bergerak melakukan pengembangan dan meringkus DS, RP dan J, di satu warung di jalan besar Sidamanik, Kecamatan Siantar Simarimbun, Senin (26/6/2023) malam, sekira pukul 23.00 WIB.
    “DS bersama dua tersangka lainnya RP dan J, diamankan di satu warung bersama sejumlah barang bukti sabu dan lainnya,” katanya.
    Ia menerangkan, dari pemeriksaan di lokasi warung penangkapan, petugas menemukan di lantai satu paket sabu, buku catatan, uang, dompet berisi uang, handphone merek Oppo, handphone Vivo, handphone Infinix dan jaket yang dari kantong kanan bagian dalam ada satu plastik klip berisi 40 paket sabu.
    Selain itu, lanjutnya, dari kantong celana belakang sebelah kanan RP ditemukan dompet berisi uang.
    “Total berat sabu yang disita 17,01 gram,” ucap Jimmy.
    Saat diinterogasi, kata Jimmy, ketiganya mengaku sabu tersebut diperoleh dengan cara DS menerima nomor handphone dari RP dan disuruh untuk menelepon nomor tersebut. Lalu DS diarahkan A untuk mengambil kotak rokok berisi sabu di tong sampah di jalan besar Parapat.
    Sementara untuk RP saat itu menerima nomor handphone tersebut dari WS. Kemudian dilakukan pengembangan, namun tidak berhasil menemukan A dan WS.
    “Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti dikumpulkan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum,” kata Jimmy. (Sumber :hariansib.com).
    Komentar
    Bagikan:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan