MTU News
Beranda Ekonomi & Bisnis OJK Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Jasa Akuntan Publik

OJK Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Jasa Akuntan Publik

Ilustrasi (ist)

MTUNews – Peran utama akuntansi manajemen sektor publik adalah menyediakan informasi akuntansi yang akan digunakan oleh manajer publik dalam melakukan fungsi perencanaan dan pengendalian organisasi. Hampir setiap lembaga publik dituntut untuk mengelola laporan keuangan secara transparan. Maka dari itu akuntansi pada sektor publik ini sering digunakan sebagai alat pertanggungjawaban kepada publik.

Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga independen yang bertugas melakukan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan yang berkaitan dengan sektor keuangan menerbitkan peraturan baru melalui POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP) guna memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik.

“POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan penggunaan jasa AP KAP dalam kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Pengaturan yang disempurnakan dalam POJK AP KAP tersebut mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik.

Kemudian peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik, penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pengelolaan administrasi kegiatan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP), serta pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP.

POJK AP KAP yang baru juga mengatur peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing yang diharapkan memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP dan KAP.

Lebih lanjut, Aman menjelaskan POJK AP KAP mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Juli 2023. Permohonan pendaftaran, penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, dan/atau pengunduran diri yang disampaikan AP dan/atau KAP yang telah diterima OJK sebelum POJK AP KAP berlaku, akan diproses sesuai dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2017.

“Pada saat POJK AP KAP ini mulai berlaku maka POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” katanya.

Akuntan publik merupakan akuntan independen yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk memberikan jasa akuntansi publik di Indonesia. Akuntan Publik memberikan jasa asurans, yang meliputi: jasa audit atas informasi keuangan historis. Pembinaan dan pengawasan akuntan publik dilakukan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. (*Antara/GHP)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan