MTU News
Beranda Daerah APBST Gelar Demo ” Tangkap Oknum ASN Pelaku Cabul Terhadap anak”

APBST Gelar Demo ” Tangkap Oknum ASN Pelaku Cabul Terhadap anak”

Pimpinan aksi APBST Raju Firmanda Hutagalung menyerahkan pernyataan kepada salah seorang staf kejaksaan negeri Sibolga (Foto :Herianto Marpaung)
Aliansi Pemuda Bersatu (APBST) Sibolga – Tapanuli Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga terkait perbuatan cabul terhadap anak
Raju Firmanda Hutagalung, selaku pimpinan aksi menyampaikan dan mendorong agar pihak kejaksaan negeri Sibolga melakukan penahanan badan terhadap oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polres Tapanuli Tengah.
“Berdasarkan SP2HP yang ada, disebutkan berkas telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan negeri Sibolga, maka itu besar harapan kami pihak kejaksaan negeri dapat menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu” tegas Raju
Lebih lanjut Raju menambahkan agar pihak kejaksaan menanggapi permasalahan ini dengan serius dimana oknum ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih terlihat bebas.
“Untuk menghindari opini bahwa tersangka tidak ditahan dikarenakan status tersangka adalah mantan camat atau ASN, kami meminta kejaksaan negeri Sibolga dapat melakukan penahanan terhadap tersangka,” ucapnya
Raju juga menjelaskan jika dalam 3×24 jam pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka maka APBST akan menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU).
“Jika dalam 3×24 pihak kejaksaan negeri Sibolga tidak melakukan penahanan badan terhadap tersangka, maka kami akan melakukan aksi turun kejalan lagi serta menyurati Kejatisu untuk mengevaluasi kinerja kejaksaan negeri Sibolga ” pungkasnya
Febry Adhyaksa, salah seorang staf Intel kejaksaan negeri Sibolga yang menerima massa menyampaikan bahwa terkait tindak pidana ini masih dalam kewenangan polres Tapanuli Tengah.
“Polres Tapanuli Tengah memang telah melimpahkan berkas ke kejaksaan negeri Sibolga, namun saat ini berkas tersebut masih dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum dan terkait tersangka yang belum dilakukan penahanan masih kewenangan polres Tapanuli Tengah”ujarnya
Pengamatan dilapangan aksi berjalan dengan baik dan massa membubarkan diri dengan teratur setelah selesai menyampaikan pernyataan sikap kepada pihak kejaksaan negeri Sibolga.(Herianto Marpaung)
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan