MTU News
Beranda Nasional DPR RI Setujui RUU APBN 2024 Jadi Undang-Undang

DPR RI Setujui RUU APBN 2024 Jadi Undang-Undang

Ketua DPR RI Puan Maharani dan Menkeu Sri Mulyani /foto:DPR RI

MTUNews – DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang APBN TA 2024 menjadi Undang-Undang. Sidang yang dipimpin Puan Maharani telah menyetujui pengesahkan Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/9).

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Ketua DPR Puan Maharani, yang kemudian disambut persetujuan oleh peserta rapat.

Dalam sidang tersebut Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus. Turut hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas RI Suharso Monoarfa, serta Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.

Dalam UU APBN 2024, Pemerintah dengan DPR RI menyepakati asumsi dasar makro pada APBN 2024, yang mencakup pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen, inflasi terkendali sebesar 2,8 persen, nilai tukar rupiah Rp15.000 per dolar AS, suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun sebesar 6,7 persen, ICP 82 dolar AS per barel, serta lifting minyak 635 ribu barel per hari dan lifting gas sebesar 1,033 juta barel setara minyak per hari.

Selain itu, kesepakatan lainnya juga termasuk sasaran indikator pembangunan 2024, yang meliputi tingkat kemiskinan 6,5 persen hingga 7,5 persen, tingkat pengangguran terbuka 5,0 persen hingga 5,7 persen, tingkat kemiskinan ekstrem 0 persen hingga 1 persen, rasio gini 0,374 hingga 0,3777, indeks pembangunan manusia 73,99 hingga 74,02, nilai tukar petani 105 hingga 108, serta nilai tukar nelayan 107 hingga 110.

Pendapatan negara dalam APBN tahun 2024 direncanakan sebesar Rp2.802,3 triliun, yang bersumber dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.309,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp492,0 triliun.

Sementara itu, belanja negara dalam APBN Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp3.325,1 triliun, yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.467,5 triliun serta transfer ke daerah sebesar Rp857,6 triliun.

Defisit APBN Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar 2,29 persen PDB atau secara nominal sebesar Rp522,8 triliun. Pembiayaan utang akan dikelola secara <em>prudent</em> dan dalam batas risiko yang aman.

Pembiayaan investasi pada tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp176,2 triliun dilaksanakan secara selektif dan intensif, termasuk dalam pemberian PMN kepada BUMN dan BLU dengan tata kelola yang baik untuk mampu menjalankan bisnis dan layanan secara efisien dan produktif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan senantiasa berkomitmen menjaga kredibilitas dan kesehatan APBN 2024 sehingga tetap efektif sebagai instrumen kebijakan dan pembangunan.

APBN 2024, menurut Menkeu didesain untuk tetap menjadi shock absorber atau peredam yang sekaligus mengakselerasi transformasi ekonomi termasuk untuk human capital, physical capital, natural capital, serta reformasi dalam bidang kelembagaan. Selain mewaspadai resiko global, APBN juga tetap berpihak pada kesejahteraan rakyat yang berfokus utama pada penurunan kemiskinan, stunting, dan kesenjangan.

APBN Tahun Anggaran 2024, merupakan APBN terakhir dari periode Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Maruf Amin. Rakyat selalu menaruh harapan kepada lembaga DPR RI, sebagai pengemban amanat konstitusi untuk menjalankan kedaulatan rakyat. Menjadi harapan rakyat bahwa DPR RI melalui fungsi-fungsinya dalam menjalankan kedaulatan rakyat dapat memberikan kehidupan rakyat yang semakin baik, semakin maju, semakin sejahtera, dan semakin mudah. (Antara/GHP)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan