Juper Polsek Medan Helvetia Diperiksa Polda Sumut diduga Melakukan Pemerasan
MTUNews – setelah sempat viral di Media sosial melakukan dugaan ‘Pemerasan’ terhadap Cut Rika Peruwani (35), penduduk Royal Mension, Kota Medan. Kapolda Sumut Irjen Propam Polda Sumut melakukan Pememeriksaan Aida RR Tarigan Anggotar Polsek Medan Helvetia. Terduga pelaku yang merupakan salah satu Juper di PolsekMedan Helvetia, terlihat memasuke ke gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, pada Selasa. (3/10/23)
Aipda RR Tarigan diadukan oleh Korban karena dianggap telah melakukan pemerasan berkali-kali kepada korban. Terduga pelaku mengambil ATM dan meminta PIN Korban, selanjutnya menarik uang korban di ATM sebesar 3 juta rupiah. Tidak cukup sekali, terduga pelaku juga terus menerus meminta uang kepada korban melalui transfer antar Bank. Sehingga korban melaporkan hal ini yang diterima oleh Bid Propam Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/177/X/2023/Propam, tangga 2 Oktober 2023.
“Uang ini untuk kebutuhan anak-anak Sekolah. Pelaku juga sesumbar kalau saya melapor tidak ada gunanya, karena dia tidak takut kepada pimpinannya. Setiap dia minta uang, saya berikan melalui transfer. Lama-lama saya tidak tahan karena uang saya habis. Itula saya mengadu ke pak Kapolda.” Ungkap Cut Rika Peruwani kepada media di depan gedung Bid Propam Polda Sumut.
Kuasa Hukum Korban, Hans Silalahi,SH dan Ramses Butar-butar SH, mengungkapkan, perjuangan klain-nya untuk mengadu ke Polda Sumut sudah ditanggapi. Aipda RR Tarigan saat ini sudah diperiksa oleh Propam Polda. Ha ini adalah bentuk keseriusan Pak Kapolda Sumut untuk membersihkan personilnya dari hal-hal negatif yang mempengaruhi kinerja dan kepercayaan masyarakat. Tetapi, kami tetap memantau hasil pemeriksaan dari Propam. Dan, kami minta rasa keadilan kepada korban.
“Terimakasih kepada pak Kapolda Sumut dan Kabid Propam. Semoga rasa keadilan diberikan kepada klien kami,” ungkap Hans Silalahi, SH. di halaman Bid Propam Polda Sumut.
Terduga Pelaku diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak profesional dan pungutan liar (pungli) atau pemerasan sebagaimana Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik pada Pasal 5 ayat 1 huruf C.
Dia disangka melanggar pasal 12 huruf d, yaitu ‘setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan dilarang mengeluarkan ucapan isyarat dan atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat.
Sementra Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono saat dikomfirmasi oleh awak media terkait persoalan tersebut tidak bisa ditemui., (Sugianto)







