MTU News
Beranda Headline Terkini “Koboi” di Deli Serdang di Tetapkan Jadi Tersangka!

“Koboi” di Deli Serdang di Tetapkan Jadi Tersangka!

Medan – Polrestabes Medan tetapakan “Ruslan” pelaku pelepasan tembakan ke udara berulang kali di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang sebagai Tersangka. Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Kota Medan dan dijerat dijerat dengan UU Darurat.

“Statusnya tersangka dikenakan UU Darurat. Sebab, dia menggunakan senjata api di luar aturan yang berlaku,” papar PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada MTU.News Kamis (5/10/2023).

Fathir mengungkapkan, memang Pelaku menunjukkan izin kepemilikan senjata itu. Namun, masih didalami sudah sejak kapan Pelaku memakai senjata. Sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa 6 orang saksi untuk mengusut perkara itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Kota Medan ini pun menyampaikan proses penyelidikan belum mengarah ke izin usaha Ruslan yang diduga tidak ada.

“Kami masih fokus soal senjata itu saja,” ucapnya.

Kejadian Penembakan ini terjadi pada selasa (3/10) saat sekitar 30 Serikat Pekerja menghentikan aktivitas armada pengangkutan material yang dipicu karena pemecatan salah seorang pekerja secara sepihak oleh pelaku.
Saat pelaku masuk ke ruangan kerjanya yang berada di Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Karena pelaku tidak ada ditempat, salah seorang mandor menghubungi pelaku agar datang ke kantornya. Saat pelaku memasuki ruang kerjanya, sudah dihadang oleh puluhan orang, lalu pelaku mengeluarkan senjata api dan menembakan ke udara berulang kali. Kejadian ini terjadi di Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Saat Kejadian ini berlangsung, sejumlah orang mendukumentasikan kejadian tersebut, hal ini menbuat pelaku sesumbar dan mem-vidiokan kejadian tersebut.
“Video-video, sebarkan luas. Ini dari Pak Kapolda tahu nggak? Biar kalian tahu,” ungkap pelaku dalam video tersebut.
Dalam Video yang berdurasi sekitar 1 Meni 29 detik tersebut, Pelaku juga mengungkap jika dirinya mendapatkan senjata api tersebut dari Kapolda.
Pelaku saat ini dikenakan dengan Undang-undang darurat. (Sugianto)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan