Pengadilan Negri Medan Vonis Bebas Oknum Polisi Yang Gelapkan Sabu Sitaan.
Medan – Pengadilan Negri Medan (PN) membebaskan Aipda Suhendri, oknum polisi yang menggelapkan sabu sitaan. Vonis bebas ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Sumardi yang memimpin persidangan tersebut pada Kamis (5/10) di Medan. Dalam amar putusannya, hakim meminta agar harkat dan martabat terdakwa dipulihkan seperti semula dan membebaskan terdakwa dari kurungan penjara.
“Mengadili terdakwa Suhendri untuk dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU),” uangkap Ketua Majlis Hakim saat membacakan amar putusannya..
Aipda Suhendri sebelumnya adalah merupakan Penyidik Pembantu yang bertugas Di Polsek Medan Area. Dia di dakwa kepemilikan Narkotika jenis Sabudan Ekstasi. Selain itu, ia juga didakwa melakukan penggelapan barang bukti dengan tidak melaksanakan penyitaan barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam Pasal 140 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kejadian tersebut berawal pada tahun 2022. Pada saat itu, Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Philip Antonio Purba menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu bernama Petrus Persaoran Sinaga. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Berdikari Nomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.
Penyidik pembantu Polsek Medan Area, Aipda Suhendri, sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara , dan membayar denda sebesar Rp 800 juta. Apabila denda itu tak dibayar akan diganti dengan masa kurungan 3 bulan. Sebab Suhendri dinilai secara sah dan terbukti melanggar tindak pidana narkotika.
Menyikapi putusan PN Medan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negri Medan Trian Adhitya Izmail mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Sementara Pengacara terdakwa , Ilwa Pulita, SH. menyambut baik amar putusan yang dibacakan majelis hakim agar membebaskan kliennya.
“Ya itu sesuai dari pembelaan kami,”ungkap Ilwa. (Sugianto)







