Lima Orang Pelaku Penyalahgunaan Bio Solar di SPBU di Amankan Tim Gabungan Polda Sumut
Tapanuli Utara – Lima orang pelaku penyalahgunaan Bio Solar di SPBU Sipoholon Tapanuli Utara diamankan oleh Personel tim gabungan Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, dan Polres Tapanuli Utara (Taput). Hal ini disampaikan oleh Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi didampingi personel Ditreskrimsus Polda Sumut dalam keterangan resminya di Mapolres Taput, Jumat (6/10).
“Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan Polres Tapanuli Utara melakukan penindakan terhadap penyelewengan BBM subsidi jenis bio solar. Adapun TKP di SPBU Sipoholon, dan tim gabungan berhasil mengamankan lima orang pelaku,” ungkap Johanson Sianturi
Kelima pelaku dan barang bukti berupa 710 liter bio solar di SPBU diamankan pada Jumat (6/10/2023) dini hari pukul 00.15 WIB.
Kelima pelaku masing-masing berinisial BS (19), RS (19), HS (31) yang merupakan warga yang membeli BBM subsidi jenis solar, serta dua pelaku yang merupakan petugas SPBU Tarabunga Sipoholon berinisial IWS (48) dan MS (31).
“Modus operandi para pelaku melakukan kerja sama dari para pembeli dengan petugas SPBU untuk memuluskan keluarnya bio solar dari SPBU tersebut dan digunakan untuk solar industri atau dijual ke kegiatan industri,” ujarnya.
sedangkan barang bukti yang disita berupa dua unit mobil Mitsubishi L300, dua buah balteng berisi 500 liter solar, dan tujuh buah jerigen berisi 210 liter bio solar.
Tim gabungan mengaku hingga saat ini tim masih terus mengembangkan tas penangkapan pada dini hari Jumat (06/10/23) tadi. (Sugianto)







