Komplotan Pencuri Kerbau di Bekuk Polres Labuhanbatu, Penjual dan Otak Pelaku Masih DPO.
Rantauprapat – Polres Labuhanbatu melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu mengamankan 3 orang pelaku pencurian kerbau yang beraksi di Jalan Taruna, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, yang terjadi pada Jumat (29/9) lalu sekira pukul 02.00 WIB.
Sementara 3 tersangka lainnya, yaitu Ipin dan Ateng serta 1 otak pelaku yakni bernama Iwan Bohai hingga kini masih buron.
Penangkapan pelaku berawal atas laporan korban bernama Bima Sakti Siregar yang merupakan warga Jalan Cempedak, Kecamatan Rantau Utara ke SPKT Polres Labuhanbatu Kapolres Labuhanbatu, hal ini diungkapkan oleh Kaplores Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu Selasa, (10/10) mengungkapkan,.
Menanggapi laporan itu, petugas selanjutnya bergerak cepat dan meringkus para pelaku berinisial SS (50 th) warga Jalan Sulaiman Kelurahan Padang Bulan, R alias Awi (26 th) warga Jalan Tualang Kelurahan Bakaran Batu, dan IY alias Iwai (30 th) warga Jalan Sumber Beji Kelurahan Padang Bulan.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu menjelaskan, bahwa tersangka SS berperan sebagai informan yang memberitahukan lokasi keberadaan kerbau kepada tersangka R alias Awi dan IY alias Iwai. Kemudian, R menggiring kerbau agar berjalan keluar, sedangkan IY menarik dan menaikan kerbau ke atas mobil truk pickup.
Kerbau dibawa ke kota Medan oleh Ipin dan Ateng (keduanya DPO) dan IY alias Iwai dengan menggunakan truk pickup tersebut. Sampai di Kota Medan, Ateng menjual kerbau itu seharga 13 juta rupiah.
Kemudian, Ateng memberikan Rp 5 juta kepada IY, sedangkan sisanya untuk Ateng dan Ipin. Usai menerima Rp 5 juta, IY alias Iwai mengirimkan Rp4,2 juta kepada Iwan Bohai melalui BRI Link. Iwan Bohai merupakan otak pelaku yang menyuruh melakukan perbuatan itu dan saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ternyata, jelas Parlando, aksi para pelaku itu terekam oleh kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi pencurian kerbau itu. Tanpa kesulitan, petugas dari Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 3 orang tersangka.
“Pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 pukul 03.00 Wib, Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 3 pelaku dari kediamannya masing-masing berikut barang bukti berupa 1 utas tali tambang dan 1 rekaman video cctv,” jelas Parlando.
Sementara 2 orang lainnya, yakni Ipin dan Ateng serta otak pelaku Iwan Bohai masih dalam pencarian dan dinyatakan berstatus DPO. Akibat perbuatan para tersangka, pelapor atau korban mengalami kerugian sebesar Rp35 juta.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 1 dan ke 4 jo Pasal 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara”tutup Parlando. (Sgt)







