MTU News
Beranda Headline Terkini KPK Sosialisasi Pengendalian Grtifikasi Wilayah Sumut, di Pomkot Pematang Siantar

KPK Sosialisasi Pengendalian Grtifikasi Wilayah Sumut, di Pomkot Pematang Siantar

Pematang Siantar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sosialisasi pengendalian gratifikasi Wilayah Provinsi Sumatera Utara. Sosialisasi yang dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK ini diadakan Ruang Serba Guna Bapeda Kota pematang Siantar Rabu(25/10/23).

Sosialisasi dan bimbingan teknis gratifikasi disampaikan tim dari KPK atara lain, Anna Devi Tamala (Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Madya), Lela Luana (Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Pertama), Maria Danastri (Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Pertama), dan Prawitra Kusumastuti (Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Pertama).

Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat Pemkot Tanjung Balai, Pemkab Asahan, Pemkot Tebing Tinggi, Pemkab Simalungun, dan Pemkab Batubara.

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutan pembukaan sosialisasi ini menyampaikan harapannya agar sosialisasi dan bimbingan teknis ini dapat memberikan pencerahan dan pemahaman yang benar tentang gratifikasi.

Disamping menambah wawasan, kegiatan ini diharapkan bisa memberikan pelayan publik yang berakhlak sehingga tidak terjebak dalam tindakan korupsi, harapan Walikota Pematang Siantar ini.

Dia Menyebut, Pemkot Pematang Siantar telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Berlandaskan peraturan tersebut, seluruh pejabat dan pegawai Pemkot Pematang Siantar tidak diperbolehkan memberi atau menerima hadiah atau pemberian kepada siapapun, dari siapapun, yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaan.

“Menjadi sebuah kehormatan dengan kehadiran dari KPK, dalam memberikan sosialisasi, mudah-mudahan menjadi pembelajaran untuk mendapat bimbingan teknis sehingga para Pimpinan OPD dan Jajaran dapat bekerja dengan baik,” kata Walikota dalam Sambutannya.(Sgt)


Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan