Kurir Sabu-sabu di Vonis 6,5 Tahun Penjara oleh PN Medan
Medan – Kurir Sabu-sabu Dedi Harto (44) di vonis 6,5 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan (PN), Sumatera Utara (Sumut). Terdakwa terbukti sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,7 gram. Hal ini di sampaikan oleh Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution dalam amar putusannya Rabu (5/10/23).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Harto selama 6,5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” ungkap Abdul Hadi Nasution.
Dalam fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat 4,7 gram sabu-sabu.
Majeis hakim menilai yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba . Sementara hal yang meringankan bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berpikir kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Keputusan Mjelis hakim dalam keputusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut mumum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Sri Delyanti yang dalam tuntutan sebelumna menuntut trdakwa selama 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU terungkap, pada 24 Juli 2023 petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat di Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Medan ada peredaran sabu-sabu.
Tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut terjun menuju ke lokasi, kemudian petugas melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut. Dari hasil interogasi, terdakwa disuruh Iyan untuk diberikan kepada seseorang dengan upah Rp 50 ribu.(Sgt)







