MTU News
Beranda Headline Terkini PN Medan Vonis Bebas AKBP Achirudin Dalam Kasus Penimbunan BBM

PN Medan Vonis Bebas AKBP Achirudin Dalam Kasus Penimbunan BBM

AKBP Achirudin Sujud Syukur setelah di Vonis Bebas oleh PN Medan

MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan, Senin (30/10/2023). Hakim meniai bahwa terdakwa dianggap tidak terbukti terlibat penimbunan solar ilegal pada April 2022 dan 27 April 2023, seperti tuntutan jaksa. Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut di ketuai Oloan Silalahi.

Majelis Hakim menolak tuntutan jaksa yakni Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua,” sebut Oloan di dalam ruang sidang di PN Medan.

Setelah mendengar keputusan hakim, Achiruddin terlihat melakukan sujud syukur. Setelah itu dia tidak berkomentar banyak saat diwawancarai wartawan. “Terima kasih,” ujar Achiruddin singkat lalu meninggalkan ruang persidangan.

Putusan hakim jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Randi, yang meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Disinggung apakah jaksa akan melakukan kasasi, Randi tidak bicara banyak.

“Tanya saja ke humas Kejati,” komentar Randi singkat. (Sgt)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan