MTU News
Beranda Headline Terkini Polres Langkat Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil Setelah 10 Bulan Kabur

Polres Langkat Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil Setelah 10 Bulan Kabur

Langkat – Polres Langkat menangkap pelaku penggelapan mobil berinisial KAL (46) pada Minggu (29/10) sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku ditangkap di rumahnya, Jalan Gunung Jaya Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menjelaskan, peristiwa penggelapan mobil milik seorang guru bernama Sri Hartati Ningsih di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Perkara berawal pada Jumat 30 Desember 2022 silam. Kala itu korban meminta bantuan KAL untuk membawa mobil ke rumah temannya.

“Jadi si Sri dan PSN (wanita) ini mengajar di satu sekolah yang sama. Tapi PSN ini kepala sekolah. Sedangkan KAL ini temannya si PSN,” kata Yudi Senin (30/10/2023).

Bukannya dibawa ke rumah teman korban, pelaku malah menghilang dan menggadaikan mobil korban Rp 85 juta. Korban yang mengetahui mobilnya digelapkan kemudian membuat laporan ke Polsek Stabat. Sedangkan pelaku langsung kabur menghilangkan jejak. Hampir 10 bulan melarikan diri, keberadaan pelaku akhirnya terendus.

“Rupanya sudah digadaikan si KAL ini. Dari situ lah, si korban membuat laporan pada Kamis (9/3/2023) dan kami melakukan proses penyelidikan,” ungkap Yudi.
Saat ini KAL statusnya menjadi tersangka penggelapan mobil, dan ditahan di Polsek Setabat, dan dia masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Polsek Stabat.

Menutup pemaparannya AKP Yudianto mengungkap, pihk kepolisian masih mendalami uang penjualan mobil digunakan untuk apa, dan siapa penadahnya

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan