Penipu Mengaku Bisa Loloskan Calon Anggota Polri Dibekuk Polres Labuhanbatu, Kerugian Korban Rp 580 Juta.
Labuhanbatu – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Labuhanbatu menangkap Saimin (SN) tersangka penipuan dengan modus bisa meluluskan calon anggota Polri menjadi anggota Polri. Tersangka ditangkap di tepian sungai di Jalan Menteng Raya Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Rabu (25/10/23) sekitar pukul 11.00 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH kepada wartawan Kamis (26/10/23) mengatakan, korban adalah Parsono (50) warga Dusun III Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Parlando mengungkap, kasus penipuan berawal di bulan Oktober 2020 di rumah korban., korban didatangi oleh pelaku SN dan saksi SJB. Dalam pembicaraan itu, korban Parsono menceritakan bahwa anaknya sudah 2 kali gagal ketika seleksi penerimaan anggota Polri, dikarenakan tinggi badannya kurang.
Mengetahui keluhan korban, pelaku SN mengaku memiliki kenalan yang bisa membantu meluluskan anak korban menjadi polisi. Lalu korban mennyakan biaya yang dibutuhkan untuk meloloskan anaknya. Pelaku pun lansung meminta biaya sebesar Rp 350 juta.
Mendengar hal itu, SN pun mengaku memiliki kenalan yang bisa membantu meluluskan anak korban menjadi polisi. Saat itu, korban turut menanyakan biaya yang dibutuhkan untuk meloloskan anaknya itu. SN pun langsung meminta uang sebesar Rp 350 juta.
“Pada tanggal 04 November, korban kembali memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada SN. Setelah itu, korban beberapa kali menyerahkan uang kepada SN, sehingga total uang yang sudah diserahkan baik secara langsung dengan tanda terima kuitansi dan melalui transfer bank, yaitu sebesar Rp 580 juta,” Jelas Parlando.
Namun saat pengumuman anggota Polri pada bulan Juni 2021, anak korban tetap dinyatakan tidak luus sebagai anggota Polri. Korban menanyakan ketidak lulusan anaknya kepda pelaku, namun pelaku tidak memberikan respon. Selanjutnya korban melaporkan persoalan tersebut ke Polres Labuhanbatu.
Atas laporan itu, dilakukan pencarian terhadap SN. Akhirnya pada Rabu (25/10/23) diperoleh informasi bahwa SN berada di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Mendapat imformasi keberadaan Pelaku, tim Opsnal Pidsus Satuan Reskrim bergerak menuju alamat tersebut. Informasi itu ternyata benar. Saat petugas tiba di sana, SN didapati sedang berada di pinggiran Sungai. SN pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum. (Sgt)







