Polda Sumut Selama 50 Hari Mengungkap 1.186 Kasus Narkoba.
Medan – Polda Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran Polres se-Sumut, selama periode 12 September hingga 30 Oktober 2023 (selama 50 Hari) mengungkap sebanyak 1.186 kasus penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara. Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam siaran persnya, Senin (30/10/23).
“Pengungkapan kasus tersebut melibatkan 1.596 tersangka, terdiri atas 378 orang pemakai dan 1.218 anggota jaringan pengedar,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Dengan para tersangka turut disita barang bukti sabu seberat 169,14 Kg, ganja 256,93 Kg, pohon ganja 55 batang, pil ekstasi 1.720 butir, excimer 95 butir, tramadol 49 butir, triheksi fenidil 431 butir dan uang tunai Rp176.923.000.
Kepolisian Daerah Sumut memastikan terus berupaya memberantas peredaran narkoba dengan menggelar razia gabungan di wilayah perbatasan dengan Aceh, Riau hingga Sumbar.
“Semua pintu masuk perbatasan wilayah Sumut kita tingkatkan dengan rutin menggelar razia dengan memeriksa setiap kendaraan yang melintas. Bahkan di pelabuhan maupun bandara juga diperketat pengawasannya untuk mengantisipasi masuknya narkoba,” ungkapnya. (Sgt)









