MTU News
Beranda Headline Terkini Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Narapidana Penipuan 2,72 M

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Narapidana Penipuan 2,72 M

 

Medan – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), berhasil menangkap Sentana Charlie, seorang terpidana perkara penipuan sebesar Rp 2,72 miliar. Buronan ditangkap di Hote Di Paris Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah sekira pukul 10.15 WIB. Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (7/11/2023)

“Yang bersangkutan diamankan tim Tabur yang dikoordinir pak Asintel I Made Sudarmawan di sekitar Hotel De Paris, Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah sekira pukul 10.15 WIB,” kata Yos A Tarigan.

Yos A Tarigan menjelaskan, terpidana diamankan saat sedang sarapan dan tidak melakukan perlawanan. Dalam penjelasanya, pada tahun 2019 lalu, JPU Kejaksaan Negri (Kejari) Medan Paulina sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 3,5 tahun penjara.

Namun, Oleh majelis hakim pada PN Medan yang saat itu terdiri dari hakim ketua Tengku Oyong dengan anggota majelis Bambang Joko Winarno dan Jarihat Simarmata, menjatuhkan pidana lepas (onslag).
Atas keputusan PN Medan tersebut, JPU pun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dari Kasasi MA dalam putusan kasasinya, menjatuhi terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara. Dalam putusan MA, majelis hakim meyakini terpidana Sentana Charlie terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHPidana.

“Pihak Kejari Medan telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana guna dilakukan eksekusi putusan MA RI, namun tidak diketahui lagi keberadaannya. Terpidana akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejari Medan. Kurang lebih 9 bulan yang bersangkutan menjadi buronan,” Yos A Tarigan Menjeaskan.

Narapidana Sentana Charlie selanjutnya diserahkan ke tim JPU Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan.

“Seseorang tersangka, terdakwa atau terpidana ditetapkan DPO maka tim Tabur akan memburu keberadaan DPO ke semua penjuru untuk dieksekusi. Itu sebabnya, kita selalu menghimbau agar menyerahkan diri. Sebab tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” unkapnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan