Eksekusi di JL Air Bersih Medan Sempat Ricuh
Nama dan Alama Obyek Tidak Sesuai, Tetapi Ekseusi Tetap Berjalan.
Medan – Eksekusi rumah yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Air Bersih Ujung Kelurahan Sidorejo 1 Kecamatan Medan Kota berlangsung sediit ricuh. Eksekusi disaksikan juru sita pengadilan dan BPN Kota Medan dibantu pengawalan dari Polresta Medan, Kamis, (23/11/2023).
Kuasa Hukum penggugat Tulus Siregar,SH mengatakan, Alm. Puteh seorang pensiunan polisi menikah dengan perempuan Aceh dan mempunyai anak 3. Dan setelah wanita Aceh (istri pertamanya) meninggal, lalu menikah lagi dengan Boru Siagian (istri keduanya), mempunyai 5 anak.
Menurut Tulus. semasa hidupnya Alm. Puteh melalui istrinya Br. Siagian membeli tanah di Jl.Air Bersih seluas 30×100 M. Dulunya tanah ini adalah sawah untuk ditanami padi. Seiring waktu berjalan Alm. Puteh membagi tanah ini kepada anak-anaknya.

Selanjutnya Sufinah mendaftarkan ke BPN bagian mereka begitu juga dengan Amirudin dengan sertifikat 372 dan 375. Karena penggugat tinggal di Jakarta, Karim anak dari Isak cucu Puteh mendiami tanah ini.
Saat eksekusi, seorang wanita diamankan oleh sejumlah Polwan sehingga petugas PN Medan mengeluarkan seluruh barang yang berada di dalam rumah itu ke luar.
Rumah pensiunan polisi tetapberangsung, walaupun terjadi sedikit keributan dan diamankan. Ahli waris yang berusaha menghadang juru sita pengadilan terlibat aksi tarik- menarik dengan petugas.
Pemilik rumah, Karim (63 th), mengungkapkan, pengeksekusian ini sangat janggal. Pasalnya, nama pemilik dan objek eksekusi tidak sesuai dengan yang tertera di dalam putusan MA.

“Saya menolak dieksekusi, karena di putusan itu bukan nama saya dan alamatnya bukan alamat rumah saya. Nama saya Karim saja, tapi di dalam putusan namanya Abdul Karim,” terangnya.
Alamat rumahnya terletak di Kecamatan Medan Kota, bukan Kecamatan Medan Amplas. Namun, di dalam putusan tersebut kecamatannya tertulis Medan Amplas.
“Tanah ini warisan Bapak saya, tapi si pihak penggugat mengaku warisan milik Kakeknya. Saya memiliki surat warisan milik Bapak saya, tapi (surat warisan) itu katanya tidak benar,” tambahnya.
Karim menerangkan bahwa perkaranya sudah berjalan sejak tahun 2003. Dikatakannya, pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan dan tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan dirinya menang, akan tetapi kalah di tingkat MA.












