MTU News
Beranda Nasional Draf RUU DKJ, Muhaimin Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Preseden

Draf RUU DKJ, Muhaimin Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Preseden

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

    Jakarta- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menolak rencana gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk presiden atas usul DPRD yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai aturan tersebut terlalu dipaksakan. PKB, kata dia menolak total rencana ini.

    “Jadi memang ada draft, draft yang menginginkan Pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami (PKB) menolak total, kami dan insyaallah mayoritas fraksi akan menolak karena itu, terlalu dipaksakan waktunya,” kata Cak Imin di sela-sela kampanyenya di Bireuen, Aceh, Rabu (6/12/2023).

    Cak Imin menyatakan, RUU DKJ masih perlu dimatangkan dengan baik. Dia menyampaikan, penunjukkan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden menjadi hal yang berbahaya terhadap kelangsungan demokrasi di Indonesia.

    “Ya itu bahaya, bahaya apabila dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi,” katanya.

    Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12/2023)

    Adapun DPR akan menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengar pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU DKJ ini. Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

    Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta yang beredar, disebutkan bahwa nantinya gubernur dan wakil gubernur Jakarta usai tak lagi jadi ibu kota negara akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD.

    Baru Usulan, Bisa Ditolak Pemerintah

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang didalamnya menyebutkan, bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta nantinya tidak lagi dipilih lewat Pilkada, melainkan ditunjuk presiden lewat usulan DPRD masih sebatas usulan dewan.

    Dia menyebut, bisa saja pemerintah menolak usulan tersebut. Sehingga, usulan penunjukan Gubernur Jakarta akan didiskusikan kembali.

    “Ini RUU hasil penyusunan DPR, kita belum tahu sikap pemerintah. Bisa saja pemerintah tidak setuju namanya sebuah opsi, sebuah pendapat itu memang didiskusikan satu sama lain,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

    “Namanya politik ya kompromi apakah nanti terjadi sebuah kesepakatan yaitu lah nanti yang dihasilkan kesepakatan itu apakah menolak ataupun menerima. Jadi masih fleksibel ini baru sebatas usulan,” sambungnya.

    Dia pun menjelaskan, munculnya usulan untuk menjembatani antara nilai kekhususan Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota dan supaya tidak melenceng dari konstitusi. Sehingga, diputuskan agar gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden dari hasil usulan DPRD.

    “Cari jalan tengah bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ,” jelas dia.

    Komentar
    Bagikan:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan