MTU News
Beranda Editorial Yusril Bicara: Presiden-Wapres Diperbolehkan Kampanye Menurut UU

Yusril Bicara: Presiden-Wapres Diperbolehkan Kampanye Menurut UU

Jakarta – MTUNews.com – Menurut Presiden Joko Widodo, presiden hingga menteri diperbolehkan untuk berkampanye dan menyatakan dukungan dalam pemilu. Pernyataan ini disetujui oleh Yusril Ihza Mahendra, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang menyebut bahwa undang-undang pemilu memang memperbolehkan presiden dan wakil presiden untuk terlibat dalam kampanye, baik pada pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg).

Yusril menjelaskan, “Berdasarkan undang-undang pemilu saat ini, presiden dan wakil presiden memang diizinkan untuk berpartisipasi dalam kampanye Pemilu, baik itu Pilpres maupun Pileg. Hal ini tercantum dalam Pasal 280 UU Pemilu, yang secara rinci mengatur pejabat-pejabat negara yang tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye, termasuk Ketua dan Para Hakim Agung, Ketua dan Para Hakim Mahkamah Konstitusi, Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan seterusnya,” ungkapnya dalam keterangan pers tertulis pada Rabu (24/1/2024).

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa Presiden, Wakil Presiden, dan para Menteri tidak termasuk dalam kategori pejabat negara yang dilarang untuk melakukan kampanye. Hal ini memberikan klarifikasi terkait batasan-batasan yang diberlakukan oleh undang-undang terkait partisipasi pejabat tinggi negara dalam proses pemilu.

Yusril mengatakan dalam Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu menyatakan presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk berkampanye. Sementara Pasal 281, kata Yusril, mengatur syarat-syarat pejabat negara dan presiden dan wakil presiden yang akan berkampanye antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

“Jadi presiden dan wakil presiden boleh kampanye, baik mengkampanyekan diri mereka sendiri kalau menjadi petahana, maupun mengkampanyekan orang lain yang menjadi capres dan cawapres,” ujarnya.

Yusril mengatakan presiden boleh kampanye maka secara otomatis presiden dibenarkan memihak kepada capres dan cawapres tertentu. Yusril menyebut undang-undang tidak menyatakan bahwa presiden harus netral.

“Bagaimana dengan pemihakan? Ya kalau Presiden dibolehkan kampanye, secara otomatis Presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres cawapres tertentu, atau parpol tertentu yang dikampanyekannya,” ujarnya.

“Masak orang kampanye tidak memihak. UU kita tidak menyatakan bahwa Presiden harus netral, tidak boleh berkampanye dan tidak boleh memihak,” imbuhnya.

Yusril pun menanggapi soal anggapan presiden tidak etis jika ikut kampanye dan memihak. Yusril menyebut etis merupakan persoalan filsafat yang seharusnya dibahas ketika merumuskan undang-undang pemilu.

“Sekarang ada yang mengatakan ‘tidak etis’ kalau Presiden kampanye dan memihak dalam Pemilu. Kalau etis dimaknai sebagai norma mendasar yang menuntun perilaku manusia yang kedudukan normanya berada di atas norma hukum, hal itu merupakan persoalan filsafat, yang harusnya dibahas ketika merumuskan undang-undang Pemilu,” katanya.

Jokowi menegaskan bahwa seorang presiden memiliki hak untuk melakukan kampanye. Dalam pernyataannya di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, pada Rabu (24/1), Jokowi menyatakan, “Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh.”

Meskipun memberikan izin, Jokowi menegaskan bahwa yang utama adalah tidak menggunakan fasilitas negara selama proses kampanye. Ini dikarenakan pejabat publik juga berperan sebagai pejabat politik, sehingga perlu memastikan bahwa kegiatan kampanye tidak memanfaatkan sarana-sarana negara.

“Yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” tambah Jokowi, menjelaskan bahwa penting bagi pejabat tinggi negara untuk menjaga agar pelaksanaan kampanye mereka tetap berada di luar penggunaan fasilitas negara. sumber detik.com – MS

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan