Idham Holik dari KPU RI: UU Pemilu Memberi Izin kepada Presiden untuk Ikut Kampanye
Jakarta – MTUNews.com – Idham Holik, anggota KPU RI, menyatakan bahwa Undang-Undang Pemilu memberikan izin kepada presiden dan menteri untuk terlibat dalam kegiatan kampanye. “UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye,” ujar Idham di Jakarta pada Rabu.
Pasal 281 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur bahwa kampanye yang melibatkan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus mematuhi ketentuan tertentu.
Salah satunya adalah tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Idham menegaskan bahwa aturan tersebut melarang presiden dan menteri untuk menggunakan fasilitas negara. Selain itu, ia menyatakan bahwa presiden dan menteri juga wajib cuti jika akan terlibat dalam kampanye.
“Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya,” katanya.
Meskipun fasilitas pengamanan dapat digunakan oleh presiden dan menteri, Idham menambahkan bahwa hal ini harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus disertai dengan cuti.
Idham juga menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut terkait kekhawatiran akan konflik kepentingan jika presiden terlibat dalam kampanye. Dia menegaskan bahwa KPU hanya berperan sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan kapasitas mereka terbatas pada penyampaian informasi terkait norma yang ada dalam UU Pemilu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang memungkinkan mereka untuk berpartisipasi dalam kampanye pemilu, selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi menanggapi keikutsertaan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju yang terlibat dalam mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024. MS









