Ayah 6 Anak Terlibat Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur
TAPANULI UTARA | MTUNews.com – Seorang pria berinisial SM (47 tahun), warga Taput, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Taput pada Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, atas dugaan pelanggaran terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, mengonfirmasi penangkapan ini.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari ibu korban, JMS (37 tahun), yang didampingi oleh anaknya sendiri, FN (14 tahun), kepada Polres Taput pada tanggal 15 April 2024.

Dalam laporan tersebut, korban FN menjelaskan bahwa pada hari Minggu, 14 April 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, dia hendak pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki sendirian.
Di tengah perjalanan, dia dihampiri oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor, yang kemudian menawarkan jasanya untuk membonceng dan mengantarnya pulang.
Meskipun awalnya merasa percaya pada pria tersebut karena tampak tua, korban akhirnya merasa tidak nyaman ketika pria tersebut menolak untuk melepaskan dirinya di dekat rumahnya.
Saat di rumah pelaku, korban mengalami keadaan yang mencurigakan, dengan tempat yang sepi dan hari yang sudah mulai gelap. Korban berhasil melarikan diri ketika berpura-pura pergi ke kamar mandi, namun dikejar oleh pelaku.

Meskipun pelaku mencoba membujuknya, korban berhasil kabur dan akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya ke Polres Taput.
Setelah ditangkap dan diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Atas perbuatan pelaku, dirinya sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi di tahan dengan tuduhan melanggar pasal Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang no 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengannti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang* dengan ancaman hukuman minimal tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliyard.











