MTU News
Beranda Daerah Gadis Pengguna Pil Extacy Ditangkap Sat Narkoba Polres Taput

Gadis Pengguna Pil Extacy Ditangkap Sat Narkoba Polres Taput

TAPANULI UTARA | MTUNews.com – Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap seorang gadis pengguna narkotika jenis extacy, RSRM (20 tahun), yang berasal dari Siborongborong, Taput.

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap pada Jumat, 26 April 2024, saat menuju salah satu kafe bernama Amor di Silangit, Siborongborong.

Informasi dari masyarakat sekitar menjadi titik awal penangkapan tersebut. Petugas segera bergerak ke lokasi setelah menerima informasi tersebut, menemukan tersangka di jalan menuju kafe Amor, dan melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 5 butir pil extacy yang disembunyikan dalam kotak sisir elektrik di dalam tasnya.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polres Taput untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa pil extacy tersebut adalah miliknya dan dibeli dari seseorang di kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Dia juga mengaku hendak pergi ke kafe Amor untuk bersenang-senang sambil mengonsumsi pil extacy tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan