“Tindakan kami adalah segera mengumpulkan para camat, kepala desa, dan lurah untuk memberantas dan bertanggung jawab atas maraknya judi online di daerah mereka,” kata Hadi seusai rapat koordinasi pengarahan tentang pencegahan perjudian daring di kantor Kemenko PMK pada Selasa (25/6/2024).
Hadi bahkan akan menyebarluaskan identitas pelaku judol kepada para camat dan kades agar mereka bisa mengedukasi warganya untuk tidak terlibat dalam judol. “Nanti akan kami berikan namanya, nomor handphone-nya, alamatnya,” ujar Hadi.
Dalam kesempatan ini, Hadi memaparkan lima kabupaten/kota dengan nilai transaksi judol tertinggi: Jakarta Barat Rp 792 miliar, Kota Bogor Rp 612 miliar, Kabupaten Bogor Rp 567 miliar, Jakarta Timur Rp 480 miliar, dan Jakarta Utara Rp 430 miliar. Di tingkat kecamatan, Kecamatan Bogor Selatan memiliki 3.720 pelaku dengan uang beredar Rp 349 miliar; Tambora dengan 7.916 pelaku dan Rp 196 miliar; Cengkareng dengan 14.782 pelaku dan Rp 176 miliar; serta Tanjung Priok dengan 954 pelaku dan Rp 139 miliar.
Hadi menegaskan bahwa judol telah merambah hingga tingkat desa dan kelurahan, dengan modus jual beli rekening dan isi ulang.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Satgas tersebut dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dengan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menkominfo Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Pekan lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) untuk memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina.
“Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online,” ucap Budi Arie, Ahad lalu.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (NAP), dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024. Budi Arie meminta tindakan pemutusan akses harus dilakukan dalam waktu paling lambat 3×24 jam sejak surat itu ditandatangani.
“Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3×24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani,” bunyi surat tersebut. (red)