Tanpa Sidang, Nama Salah di KTP Bisa Diperbaiki
Daftar isi:
JAKARTA || MTUNews.com – Masyarakat yang menemukan kesalahan penulisan nama pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kini tidak perlu panik. Pemerintah memastikan pembetulan nama akibat salah ketik atau kesalahan redaksional dapat dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tanpa harus melalui sidang pengadilan.
Namun, kemudahan tersebut hanya berlaku untuk kesalahan yang bersifat non-substantif, seperti salah eja, kesalahan penulisan huruf, atau kekeliruan redaksional. Sementara itu, apabila perubahan menyangkut pergantian nama secara keseluruhan, misalnya dari Ali menjadi Rizky, pemohon tetap diwajibkan memperoleh penetapan dari pengadilan sebelum mengajukan perubahan data kependudukan.
Perbedaan prosedur tersebut penting dipahami masyarakat karena kesalahan nama pada dokumen kependudukan dapat menimbulkan berbagai persoalan administratif. Mulai dari kesulitan membuka rekening bank, mengajukan kredit, mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga mengakses berbagai layanan publik lainnya.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Handayani Ningrum, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membetulkan kesalahan redaksional pada dokumen kependudukan tanpa melalui proses persidangan.
Menurutnya, masyarakat cukup membawa dokumen yang mengalami kesalahan, seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), atau akta kelahiran, disertai dokumen pembanding yang memuat penulisan nama yang benar, seperti ijazah, paspor, atau akta perkawinan. Seluruh layanan pembetulan data kependudukan tersebut juga tidak dipungut biaya.
“Pembetulan nama jauh lebih sederhana dibandingkan perubahan nama karena tidak memerlukan penetapan pengadilan. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, perbaikan data dapat langsung diproses oleh instansi pelaksana,” jelas Handayani.
Hal senada disampaikan Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Dukcapil, Ahmad Ridwan. Ia menegaskan bahwa pembetulan nama akibat salah ketik telah diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Ridwan menambahkan, masyarakat cukup mendatangi kantor Dukcapil sesuai domisili dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Selanjutnya, pemohon akan diminta mengisi Formulir F-1.06 atau Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan. Di sejumlah daerah, layanan pembetulan data juga telah tersedia di tingkat kelurahan untuk memudahkan masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis.
“Pengurusan dokumen kependudukan apa pun tidak dipungut biaya alias gratis. Penduduk diminta mengurus dokumen kependudukannya secara mandiri ke Disdukcapil kabupaten/kota sesuai domisili,” ujar Ridwan.
Secara umum, proses pembetulan nama pada KTP-el membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja. Setelah permohonan diterima, pemohon akan memperoleh tanda terima atau resi yang digunakan untuk mengambil KTP-el yang telah diperbarui.

Cara Memperbaiki Nama Salah Ketik di KTP-el
Masyarakat yang ingin membetulkan kesalahan penulisan nama dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Menyiapkan dokumen kependudukan yang memuat kesalahan penulisan nama, seperti KTP-el, KK, atau akta kelahiran.
- Menyiapkan dokumen pembanding yang memuat penulisan nama yang benar, seperti ijazah, paspor, atau akta perkawinan.
- Mendatangi kantor Dinas Dukcapil sesuai domisili dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Mengisi Formulir F-1.06 atau Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan sesuai arahan petugas.
- Menunggu proses verifikasi hingga penerbitan KTP-el baru, yang umumnya selesai dalam waktu sekitar 14 hari kerja.
Dukcapil mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembetulan data apabila menemukan kesalahan penulisan nama pada dokumen kependudukan. Pasalnya, data identitas yang akurat menjadi syarat penting dalam berbagai urusan administrasi, sehingga pembetulan sejak dini dapat mencegah munculnya kendala di kemudian hari. (red-ms)











