Pekalongan Heboh! Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK di Bulan Puasa
PEKALONGAN || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan mengamankan Bupati Pekalongan, Dr. Hj. Fadia Arafiq, S.E., M.M., , dalam rangkaian penindakan yang digelar di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah atau Maret 2026. OTT tersebut menjadi yang ketujuh dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam kegiatan penyelidikan tertutup itu, tim penindak mengamankan sejumlah pihak, termasuk kepala daerah setempat. “Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Fadia Arafiq saat ini tengah dalam proses dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Sepanjang 2026, KPK tercatat telah melakukan enam OTT sebelumnya. OTT pertama pada 9–10 Januari 2026 terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
OTT kedua pada 19 Januari 2026 menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, yang kemudian diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Masih pada 19 Januari 2026, OTT ketiga dilakukan dengan mengamankan Bupati Pati, Sudewo, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Baca Juga:
OTT keempat digelar pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait dugaan penyimpangan dalam proses restitusi pajak. Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan OTT kelima terkait importasi barang tiruan (KW), yang turut mengamankan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Selanjutnya, OTT keenam pada 5 Februari 2026 berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya sebagai tersangka.
Dengan diumumkannya OTT ketujuh pada 3 Maret 2026 yang menyasar pejabat daerah di Jawa Tengah, KPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik korupsi, termasuk yang melibatkan kepala daerah, tanpa pandang bulu. (red-sj)










