Dalam rapat itu, Bobby menilai angka bantuan yang dipaparkan tidak sebanding dengan dampak bencana yang terjadi. Ia menyebut pembagian anggaran tidak mencerminkan besarnya kebutuhan daerahnya, sebelum akhirnya memilih keluar dari forum tersebut.
Bobby menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi lintas kementerian, termasuk Badan Pusat Statistik dan Bappenas, kebutuhan pemulihan pascabencana di Sumut mencapai Rp30,56 triliun. Namun, dari total alokasi Rencana Induk (Renduk) sebesar Rp56 triliun untuk Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, provinsinya hanya mendapatkan sekitar Rp2,11 triliun.
Menurut dia, ketimpangan itu menjadi dasar keberatan Pemprov Sumut, terlebih jumlah korban jiwa di wilayahnya tercatat paling banyak setelah Aceh. Data Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyebutkan, bencana banjir dan longsor pada 25 November 2025 melanda 18 kabupaten/kota, berdampak pada lebih dari 1,8 juta jiwa, menyebabkan 376 orang meninggal dunia dan 40 lainnya masih dinyatakan hilang, serta menimbulkan kerusakan infrastruktur dan ribuan rumah warga.
Menanggapi hal tersebut, Menteri PPN/Kepala Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Rachmat Pambudy, menyatakan angka yang dipaparkan dalam rapat merupakan versi awal per 15 Februari 2026. Ia menegaskan pemerintah pusat masih membuka ruang masukan dari kepala daerah terdampak hingga 30 Maret 2026 untuk penyempurnaan rencana induk tersebut.
Bobby berharap evaluasi dan revisi alokasi anggaran dapat dilakukan agar besaran dana pemulihan lebih proporsional dengan dampak bencana yang dialami Sumatera Utara. (red-MS)