MTU News
Beranda Hukum Budi Karya Sumadi Mangkir, KPK Beri Penegasan

Budi Karya Sumadi Mangkir, KPK Beri Penegasan

Foto: Budi Karya Sumadi (kedua kiri) meninggalkan Gedung C1 Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek jalur kereta api periode 2018–2022, Rabu (26/7/2023).

JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Budi Karya Sumadi sedianya diperiksa pada Senin, 2 Maret 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, penyidik menerima konfirmasi bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir karena alasan sakit. KPK menyebut akan terus berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.

Menurut KPK, keterangan Budi Karya Sumadi dinilai penting karena ia menjabat sebagai Menteri Perhubungan pada rentang waktu terjadinya perkara (tempus delicti). Penyidik membutuhkan penjelasan terkait kebijakan dan pengawasan proyek-proyek yang kini tengah diusut, mengingat perkara tersebut mencakup sejumlah lokasi dan paket pekerjaan berbeda.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub—yang kini bernama BTP Kelas I Semarang. Dari pengembangan perkara, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka hingga 20 Januari 2026, serta menetapkan dua korporasi sebagai tersangka.

Proyek yang menjadi objek perkara antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera. Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses sejak tahap administrasi hingga penetapan tender.

Sebelumnya, Budi Karya Sumadi telah diperiksa sebagai saksi pada 26 Juli 2023. KPK kembali melayangkan panggilan pada 18 Februari 2026, namun ia berhalangan hadir karena agenda lain. Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 25 Februari 2026, tetapi kembali tidak terpenuhi, hingga akhirnya diagendakan ulang pada 2 Maret 2026 yang juga belum dapat dipenuhi. (red-sjs)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan