MTU News
Beranda DPR MA Lebih Eksplisit dari MK, Sebut Baleg

MA Lebih Eksplisit dari MK, Sebut Baleg

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi usia Rapat Panitia Kerja RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

JAKARTA || MTUNews.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menegaskan bahwa pihaknya lebih cenderung merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menetapkan norma hukum terkait batas usia minimum calon kepala daerah yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurutnya, putusan MA lebih eksplisit dan jelas dalam mengatur persyaratan tersebut, sehingga lebih dapat diandalkan sebagai acuan.

Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, menjelaskan bahwa pandangan hukum yang dipegang oleh Baleg didasarkan pada keputusan MA No. 23 P/HUM/2024, yang secara tegas menetapkan bahwa calon gubernur atau calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat pelantikan. Ia menyebut, putusan ini memberikan kejelasan hukum yang dibutuhkan dalam menetapkan syarat usia calon kepala daerah, yang selama ini menjadi topik perdebatan.

Dalam konteks ini, Awiek juga menjelaskan bahwa baik MA maupun MK adalah dua lembaga hukum yang setingkat, namun dalam hal ini, putusan MA dinilai lebih spesifik dan terang dalam mengatur klausul usia calon kepala daerah. Sebaliknya, putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang menolak pengubahan syarat usia minimum, menurut Awiek, tidak memberikan kepastian yang cukup karena tidak secara jelas menyebutkan kapan batas usia tersebut harus dipenuhi.

Menurutnya, meskipun putusan MK tidak membatalkan ketentuan usia yang ada dalam Undang-Undang Pilkada, namun putusan tersebut tidak mengubah atau menghapus pasal yang telah ada, yang hanya menyebutkan usia minimum 30 tahun tanpa menyebutkan kapan usia tersebut harus dihitung. Oleh karena itu, Baleg DPR RI memutuskan untuk merujuk pada putusan MA yang secara eksplisit menyebutkan bahwa usia minimum dihitung sejak pelantikan.

Lebih lanjut, Awiek menekankan pentingnya revisi terhadap Undang-Undang Pilkada untuk menjembatani kebuntuan hukum ini, terutama mengingat revisi tersebut telah diusulkan sejak November 2023. Ia juga mengingatkan bahwa MK tidak memiliki kewenangan dalam merumuskan undang-undang, karena tugas tersebut sepenuhnya merupakan wewenang DPR RI dan Pemerintah.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang dipimpin oleh Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, Baleg DPR RI menyepakati rumusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Pilkada yang mengacu pada putusan MA. DIM nomor 72 yang disetujui Panja menyatakan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, dan calon bupati serta calon walikota berusia paling rendah 25 tahun, yang dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Keputusan ini diambil setelah sebelumnya MK mengeluarkan dua putusan penting, yaitu Putusan No. 60/PUU/XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik, serta Putusan No. 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggugurkan tafsir MA sebelumnya yang menyatakan bahwa usia tersebut dihitung sejak pelantikan. (Red.)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan