MTU News
Beranda Daerah Mantan Kadis Kesehatan Tapteng Ditahan dalam Kasus Bok-Jaspel

Mantan Kadis Kesehatan Tapteng Ditahan dalam Kasus Bok-Jaspel

TAPANULI TENGAH || MTUNews.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka N atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) di Puskesmas Kabupaten Tapanuli Tengah, Tahun Anggaran 2023. Penahanan dilakukan pada Selasa (2/9/24).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, SH, MH, melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH, MH, membenarkan penahanan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah berinisial N. “Tersangka awalnya mengumpulkan para Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan pemotongan BOK dan Jaspel yang seharusnya menjadi hak pegawai, untuk kepentingan dana taktis dinas,” kata Yos A Tarigan, Rabu (4/9/24).

Dari praktik tersebut, diduga terjadi penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian negara lebih dari delapan miliar rupiah. Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, dan denda hingga 1 miliar rupiah.

Yos A Tarigan menambahkan bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka N. “Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tegasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka N resmi ditahan selama 20 hari, mulai 3 September hingga 22 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. (Herianto Marpaung)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan