JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan bahwa terdapat 41 daerah dengan calon tunggal untuk Pilkada Serentak 2024, berdasarkan data yang diperbarui hingga Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa 41 daerah tersebut mencakup satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. “Data terakhir menunjukkan penurunan dari sebelumnya 43 wilayah. Kami telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan untuk calon kepala daerah di daerah-daerah tersebut dari tanggal 2-4 September 2024, dan proses pendaftaran telah ditutup pada Rabu malam,” jelas Afif.
Penurunan jumlah daerah dengan calon tunggal terjadi setelah dua wilayah, yaitu Kabupaten Puhowatu di Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Sulawesi Utara, menambah calon baru.
Dalam pemungutan suara pada 27 November 2024, calon tunggal akan bersaing dengan kotak kosong. Meski demikian, KPU tetap akan mengadakan pengundian nomor urut untuk setiap calon tunggal di wilayah tersebut.(Red)
Daftar wilayah dengan calon tunggal pada Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
Provinsi:
Kabupaten/Kota:
- Aceh: Aceh Utara, Aceh Taming
- Sumatera Utara: Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara
- Sumatera Barat: Dharmasraya
- Jambi: Batanghari
- Sumatera Selatan: Ogan Ilir, Empat Lawang
- Bengkulu: Bengkulu Utara
- Lampung: Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat
- Kepulauan Bangka Belitung: Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang
- Kepulauan Riau: Bintan
- Jawa Barat: Ciamis
- Jawa Tengah: Banyumas, Sukoharjo, Brebes
- Jawa Timur: Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya
- Kalimantan Barat: Bengkayang
- Kalimantan Selatan: Tanah Bumbu, Balangan
- Kalimantan Timur: Kota Samarinda
- Kalimantan Utara: Malinau, Kota Tarakan
- Sulawesi Selatan: Maros
- Sulawesi Tenggara: Muna Barat
- Sulawesi Barat: Pasangkayu
- Papua Barat: Manokwari, Kaimana
redaksi, mtunew.com