“PSN Pariwisata PIK 2 mencakup 1.705 hektare, di mana 1.500 hektare berada di kawasan hutan lindung,” ujar Nusron. Wilayah PSN ini mencakup pesisir utara Tangerang, meliputi beberapa desa seperti Tanjung Pasir, Kohod, Muara, hingga Kronjo. Area tersebut akan dikembangkan untuk pariwisata berbasis mangrove.
Namun, Nusron menyebut adanya kendala terkait ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang (RTR) di berbagai tingkatan, termasuk RTRW Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang. Selain itu, sebagian besar kawasan masih dikategorikan sebagai hutan berdasarkan SK Menteri LHK.
Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) akan diterbitkan berdasarkan hasil kajian teknis dan sesuai fokus PSN 2024-2029, yang mencakup swasembada pangan, energi, hilirisasi, dan pengendalian pesisir. “Kami sedang melakukan telaah teknis untuk memastikan kesesuaiannya,” tambah Nusron.
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, dengan dukungan Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, serta pejabat Kementerian ATR/BPN lainnya. (Herianto Marpaung)