MTU News
Beranda Daerah Warga Kawasan Danau Toba Mendesak Pengembalian Tanah Ulayat

Warga Kawasan Danau Toba Mendesak Pengembalian Tanah Ulayat

TAPANULI UTARA || MTUNews.com – Ratusan kepala keluarga warga Desa Hutalontung, Kecamatan Muara, Tapanuli Utara, Sumut mendesak pengembalian tanah adat yang kini sudah menjadi hutan lindung.

Keinginan itu terangkum dalam Musyawarah Pembahasan Status Tanah di Coffe Shop Desa Hutalontung pada Rabu, 11 Desember 2024.

Musyawarah digelar Pemerintah Desa Hutalontung dihadiri oleh jajaran Kecamatan Muara, Polsek Muara, Koramil Muara juga pihak KPH XIII Dolok Sanggul.

Dalam musyawarah, ragam argumen dilontarkan masyarakat Desa Hutalontung yang mengerucut pada kesepakatan pengembalian tanah ulayat.

Dan untuk memperkuat keinginan pengembalian tanah ulayat tersebut, masyarakat Desa Hutalontung sudah mengirim surat permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.

Diceritakan Warlin Rajagukguk (62), Galumbang Rajagukguk (60) dan Tigor Rajagukguk (66) sekitar tahun 1977 atas saran dan masukan dari EWP Tambunan kala itu sebagai Gubernur Sumatera Utara (Sumut) agar tanah ulayat sekitar 419 hektar untuk dilakukan penghijauan untuk mencegah tanah longsor.

Selain untuk mencegah longsor, saat itu terbangun kesepakatan dengan warga bahwa pohon hasil penghijauan nantinya akan diserahkan kepada warga ketika tiba masa panen.

“Kita hijaukanlah ini agar tidak longsor, dan ide itu masuk diakal. Dan hasilnya ini nantinya untuk kalian” terang Warlin menceritakan kesepakatan warga dengan Gubernur Sumut kala itu EWP Tambunan.

Namun seiring berjalannya waktu status tanah ulayat itu berganti-ganti, dari penghijauan, hutan reboisasi hingga sekarang menjadi hutan lindung.

Atas kesepakatan itu, menimbulkan Tanda tanya dibenak warga. Dan untuk memperjelas status tanah tersebut, masyarakat Desa Hutalontung pun mengadakan musyawarah.

Togar Sinurat selaku Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH XIII Dolok sanggul kepada wartawan mengatakan ada peluang sesuai regulasi yang mengatur bisa mengajukan perobahan status kawasan hutan sesuai dengan syarat syarat yang telah ditentukan pemerintah.

Namun ada juga nanti pertimbangan-pertimbangan menjadi acuan dari pemerintah dalam menyikapi permohonan pelepasan hutan, semisal pertimbangan fisik pertimbangan lingkungan serta pertimbangan proporsi hutan di setiap wilayah harus terpenuhi

“Syarat syarat itu harus dipenuhi, tentu yang menilai itu adalah Menteri Kehutanan. Sekiranya secara strategis itu bisa dilepaskan maka peluang itu bisa” ujar Togar Sinurat.

Sedangkan Kepala Desa Hutalontung Rommel Rajagukguk mengungkapkan dukungan akan niat masyarakat dan sebisa mungkin akan membantu agar pelepasan hutan itu bisa terwujud.

“Kami dari Pemerintah Desa sebisa mungkin akan saya bantu” ujar Rommel Rajagukguk. (Jumpa Manullang)

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

  1. Masyarakat di hutalontung juga tidak bisa hidup tanpa bertani untuk berlangsung hidup. Untuk itu pemerintah jg harus mendukung untuk pengembalian tanah masyarakat. Jangan karena orang berkepentingan tertentu masyarakat sebelumya kehilangan berlangsunya hidup karena tanah yg di usahakannya di ambil alih pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan