Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa meskipun Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, belum dipanggil untuk memberikan keterangan, hal tersebut masih memungkinkan jika dibutuhkan dalam penyidikan. “Bila penyidik merasa keterangan tersebut diperlukan untuk melengkapi unsur perkara yang sedang ditangani, maka pemanggilan terhadap Megawati bisa dilakukan,” ujarnya, Sabtu (28/12/2024).
Tessa menegaskan, keputusan terkait pemanggilan Megawati sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK. “Semua dikembalikan kepada penyidik sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” lanjutnya.
Kasus ini bermula dari tindakan suap yang dilakukan Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan beberapa pihak lainnya untuk memengaruhi keputusan KPU dalam penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme PAW. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada Rabu (24/12/2024), mengungkapkan bahwa kasus ini mencakup pemberian hadiah dan janji untuk Wahyu Setiawan dan Agustiani terkait proses PAW.
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri juga memberikan tanggapan terkait kasus ini. Dalam sebuah acara peluncuran buku di Jakarta, Megawati menyatakan akan membela Hasto jika dia ditangkap oleh KPK. “Jika Hasto ditangkap, saya akan turun tangan. Saya bertanggung jawab sebagai Ketua Umum, dia adalah Sekjen saya,” tegas Megawati.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, telah beberapa kali dimintai keterangan oleh KPK dalam rangka penyidikan kasus Harun Masiku. Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung, dengan kemungkinan pemanggilan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait. (red-win)/liputan6.com