MTU News
Beranda Hukum Imam-Ririn Cabut Gugatan Pilkada Depok di MK

Imam-Ririn Cabut Gugatan Pilkada Depok di MK

Wakil Ketua Makhkamah Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 untuk panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa/pri.

JAKARTA || MTUNews.com – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Nomor Urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq (Imam-Ririn), secara resmi mencabut gugatan mereka terkait hasil Pilkada Depok 2024 yang ditetapkan oleh KPU Kota Depok. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pendahuluan panel dua di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung di Gedung II MK, Jakarta, pada Rabu (8/1).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, “Kota Depok tetap dipanggil untuk sidang klarifikasi mengenai pencabutan atau penarikan permohonan ini.” Gugatan yang dicabut tercatat dengan Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan diajukan secara daring pada 6 Desember 2024.

Dalam permohonannya, Imam-Ririn meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Depok Nomor 702 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2024. Mereka juga meminta MK untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kecamatan Cilodong, Cimanggis, Cipayung, Pancoran Mas, Sawangan, dan Sukmajaya.

Imam-Ririn sebelumnya menyatakan keberatan atas hasil penghitungan suara yang menguntungkan pasangan calon Supian Suri dan Chandra Rahmansyah (Nomor Urut 2). Mereka mendalilkan adanya praktik kecurangan dan pelanggaran dalam bentuk politisasi ASN yang diduga merugikan suara mereka. Dalam berkas permohonan, Imam-Ririn mengklaim ada pengarahan terhadap ASN untuk mendukung pasangan nomor urut 2 dalam kampanye.

Meski gugatan dicabut sebelum dilakukan sidang lanjutan, alasan pencabutan belum dijelaskan oleh pihak Imam-Ririn. Selain itu, pihak pemohon dan kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang klarifikasi.

“Perkara 113, pemohon 113 Kota Depok, tidak hadir,” ujar Saldi Isra.

Sebelumnya, KPU Kota Depok telah menetapkan pasangan Supian-Chandra sebagai pemenang Pilkada Depok 2024 dengan perolehan suara 451.785 (53,24 persen), sementara Imam-Ririn memperoleh 396.863 suara (46,76 persen). (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan