MTU News
Beranda Menteri Libur Ramadan: Pelajar tidak Jadi Libur Ramadan Sebulan Penuh

Libur Ramadan: Pelajar tidak Jadi Libur Ramadan Sebulan Penuh

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, Foto Istimewa MTUNews

JAKARTA || MTUNews.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama secara resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 tentang pembelajaran selama bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Surat yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama ini memastikan bahwa pelajar tidak akan menjalani libur Ramadan selama satu bulan penuh.

Keputusan ini mencakup sejumlah aturan penting yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menentukan jadwal kegiatan pembelajaran selama Ramadan dan Idul Fitri. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menjaga kontinuitas pembelajaran sambil tetap menghormati ibadah Ramadan bagi umat Islam.

“Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama di tingkat provinsi serta kabupaten/kota akan menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan, memastikan bahwa pembelajaran tetap berlangsung dengan memperhatikan nilai-nilai ibadah,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Selasa (21/1).

Surat Edaran Bersama ini menyusun kalender pembelajaran yang terperinci. Pada 27 dan 28 Februari serta 3-5 Maret 2025, pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat dengan tugas yang diberikan oleh sekolah atau madrasah. Sementara itu, mulai 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan kembali berlangsung di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.

Selama Ramadan, peserta didik diharapkan turut aktif dalam kegiatan yang dapat meningkatkan iman dan takwa, seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, serta kajian keislaman bagi yang beragama Islam, dan kegiatan bimbingan rohani bagi yang beragama selain Islam. Selain itu, kegiatan sosial dan kepemimpinan juga diharapkan dapat membentuk karakter mulia peserta didik.

Libur Idulfitri ditetapkan pada 26-28 Maret serta 2-4 April, 7-8 April 2025. Pada periode tersebut, kegiatan pembelajaran akan dihentikan sementara untuk memberi kesempatan bagi peserta didik untuk merayakan Idulfitri bersama keluarga dan masyarakat. Pembelajaran akan dilanjutkan kembali pada 9 April 2025.

“Selama libur Idulfitri, kami berharap peserta didik dapat memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat, memperkuat persaudaraan dan persatuan bangsa,” tambah Abdul Mu’ti.

Regulasi ini juga mengatur peran masing-masing pihak terkait. Pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun perencanaan pembelajaran sesuai dengan kebijakan pusat dan memastikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang konsisten selama bulan Ramadan. Kantor Kementerian Agama juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa madrasah dan satuan pendidikan keagamaan mengikuti ketentuan tersebut. Selain itu, orang tua juga memiliki peran penting dalam membimbing dan mendampingi anak-anak mereka selama pelaksanaan ibadah dan kegiatan belajar mandiri.

Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kewajiban belajar dan kesempatan untuk melaksanakan ibadah serta kegiatan sosial yang bernilai positif bagi perkembangan karakter peserta didik. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan