Spesialis Curanmor Ditangkap Sat Reskrim Polres Taput
TAPANULI UTARA || MTUNews.com– Seorang spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua berhasil diamankan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara. Pelaku yang berinisial JSS (16), warga Sibodiala, Desa Silalahi Pagar Batu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, ditangkap pada Senin (20/1/2025) di sebuah warung dekat rumahnya.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor pada Februari, Maret, Mei, dan Oktober 2024. Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal memperoleh informasi bahwa dua rekan tersangka telah ditangkap oleh Polres Humbang karena terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Humbang. Dari keduanya, diperoleh informasi yang mengarah pada identitas JSS sebagai pelaku.

Tim opsnal Sat Reskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap JSS. Dalam pemeriksaan, JSS mengakui bahwa mereka merupakan bagian dari sindikat spesialis pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah Tapanuli Utara. Adapun rekan-rekan tersangka yang terlibat adalah Alexander Sitohang (20) warga Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Haikal Manullang (20) warga Pasar Dolok Sanggul, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang, dan Gindo Dirait (20) warga Desa Lumban Gorat, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Saat ini, Haikal Manullang dan Gindo Sirait sedang menjalani proses hukum di Polres Humbang.
JSS mengakui bahwa tim mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di Tapanuli Utara sebanyak enam kali, yaitu pada tanggal 22 Oktober 2024 di Jalan Mayjen Samosir, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara; 12 Februari 2024 di Jalan TD Pardede, Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara; 10 Februari 2024 di Jalan Mayjen Samosir, Desa Hutauruk, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara; 7 Mei 2024 di Simpang Butar, Desa Sitampurung, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara; 21 Maret 2024 di Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara; dan 19 Mei 2024 di Desa Sitanggor, Kecamatan Muara, Tapanuli Utara.
Dari penangkapan JSS, petugas juga mengamankan seorang penadah sepeda motor, yakni Bribert Martua Panggabean (20), warga Desa Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, yang juga langsung diamankan. Salah satu anggota komplotan, yaitu Alexander Sitohang, masih dalam pelarian dan menjadi buronan polisi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan penadah adalah satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. (red-jeconiah)









