MTU News
Beranda Bupati MK: 40 Sengketa Pilkada Lanjut, 270 Gugur

MK: 40 Sengketa Pilkada Lanjut, 270 Gugur

JAKARTA || MTUNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan sela terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) pada 4 dan 5 Februari 2025. Dari total perkara yang diajukan, sebanyak 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian, sementara 270 lainnya dinyatakan gugur.

Rincian Perkara yang Gugur

Dari 270 perkara yang tidak berlanjut, rinciannya sebagai berikut:

  • 227 perkara diputuskan tidak dapat diterima karena pemohon atau permohonannya tidak memenuhi syarat formil, terutama karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
  • 29 perkara ditetapkan ditarik kembali berdasarkan permohonan yang diajukan pemohon sebelumnya.
  • 8 perkara dinyatakan gugur karena pemohon atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang perdana tanpa alasan yang sah.
  • 6 perkara dinyatakan bukan kewenangan MK karena objek sengketa yang diajukan bukan ketetapan KPU mengenai hasil pilkada, melainkan berita acara.

Perkara yang Berlanjut

Sebanyak 40 perkara yang masih bersengketa akan memasuki tahap pembuktian pada 7–17 Februari 2025, dengan putusan akhir dijadwalkan pada 24 Februari 2025. Perkara yang berlanjut terdiri dari:

  • 3 perkara sengketa pemilihan gubernur
  • 3 perkara sengketa pemilihan wali kota
  • 34 perkara sengketa pemilihan bupati

Daftar Perkara Sengketa Pilkada 2024 yang Berlanjut di MK

Berikut daftar lengkap perkara yang masih bergulir:

Gubernur

  1. 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)
  2. 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)
  3. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

Wali Kota

  1. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)
  2. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)
  3. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

Bupati

  1. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)
  2. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)
  3. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)
  4. 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)
  5. 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)
  6. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)
  7. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)
  8. 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)
  9. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)
  10. 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)
  11. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)
  12. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)
  13. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)
  14. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)
  15. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)
  16. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)
  17. 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)
  18. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)
  19. 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)
  20. 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)
  21. 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)
  22. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)
  23. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)
  24. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)
  25. 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)
  26. 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)
  27. 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)
  28. 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)
  29. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)
  30. 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)
  31. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)
  32. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)
  33. 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)
  34. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru)

Seluruh perkara tersebut akan menjalani sidang pembuktian yang dijadwalkan pada 7–17 Februari 2025, sebelum MK memberikan putusan akhir pada 24 Februari 2025. (red-jeconiah)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan