JAKARTA || MTUNews.com – Pemerintah Indonesia berencana menempatkan Reynhard Sinaga Sang Predator Seks di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan jika Inggris menyetujui pemulangannya. Langkah ini tengah dalam tahap awal pembicaraan antara kedua negara.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyampaikan bahwa Nusakambangan dipilih karena sistem keamanannya yang ketat. Lapas ini memang diperuntukkan bagi narapidana berisiko tinggi, termasuk pelaku kejahatan luar biasa seperti terorisme, narkotika, dan kejahatan kekerasan.
Namun, proses pemulangan Reynhard Sinaga Sang Predator Seks bukan perkara mudah. Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa langkah ini harus melalui pertimbangan matang dan negosiasi yang kompleks dengan pemerintah Inggris agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.
Reynhard Sinaga Sang Predator Seks divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, pada tahun 2020. Dia dinyatakan bersalah atas serangkaian kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria. Kasusnya menjadi perhatian internasional karena disebut sebagai salah satu predator seksual paling berbahaya dalam sejarah hukum Inggris.
Saat ini, Indonesia masih menunggu respons resmi dari otoritas Inggris terkait kemungkinan pemindahan narapidana ini ke tanah air. (red-win)