MTU News
Beranda DPR RI RUU TNI Resmi Disahkan, Ini Perubahannya

RUU TNI Resmi Disahkan, Ini Perubahannya

Sejumlah tim pengamanan dari prajurit TNI AD. (Antara/R. Rekotomo)

JAKARTA || MTUNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Dalam proses pengesahan, Puan Maharani mengajukan pertanyaan kepada peserta sidang, “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” Seluruh anggota yang hadir menyatakan persetujuan dengan jawaban serentak, “Setuju.”

Poin-Poin Perubahan dalam UU TNI

Revisi UU TNI ini mencakup sejumlah perubahan mendasar, terutama terkait dengan jabatan TNI di lembaga sipil, batas usia pensiun, serta tugas pokok TNI. Berikut poin-poin utama perubahannya:

1. TNI Aktif Bisa Menjabat di Kementerian/Lembaga Sipil

Perubahan signifikan terdapat dalam Pasal 47 mengenai jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil. Sebelumnya, Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama mewajibkan prajurit TNI untuk mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan di instansi sipil. Namun, dalam revisi terbaru, TNI aktif diperbolehkan menduduki posisi strategis di 14 kementerian/lembaga yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan negara.

Ke-14 kementerian/lembaga tersebut meliputi:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Dewan Pertahanan Nasional
  4. Sekretariat Negara yang menangani kesekretariatan Presiden dan kesekretariatan militer Presiden
  5. Badan Intelijen Negara (BIN)
  6. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  14. Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung

TNI yang ingin menduduki jabatan di luar 14 lembaga tersebut tetap diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

2. Perpanjangan Usia Pensiun TNI

Perubahan signifikan lainnya terdapat dalam Pasal 53, yang mengatur batas usia pensiun bagi prajurit TNI. Sebelumnya, batas usia pensiun perwira maksimal 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun.

Dalam revisi terbaru, batas usia pensiun diperpanjang sesuai pangkat, yaitu:

  • Bintara dan Tamtama: 55 tahun
  • Perwira hingga pangkat Kolonel: 58 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 1: 60 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 2: 61 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 3: 62 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 4: 63 tahun (dapat diperpanjang maksimal 2 kali dengan Keputusan Presiden)

Perpanjangan usia pensiun ini diharapkan dapat mempertahankan pengalaman dan kompetensi para perwira senior di lingkungan TNI.

3. Penambahan Tugas Pokok TNI

Revisi UU TNI juga menambahkan tugas baru bagi TNI yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16), yaitu:

  • Membantu dalam upaya penanggulangan ancaman siber
  • Melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri

Perubahan ini memperluas peran TNI dalam menghadapi tantangan global, khususnya di bidang keamanan digital dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.

Dinamika Politik dalam Pengesahan UU TNI

Pengesahan revisi UU TNI ini sempat diwarnai perdebatan, termasuk perubahan sikap dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang sebelumnya kritis terhadap beberapa pasal dalam RUU ini. Namun, dalam sidang paripurna, sikap PDI-P terlihat lebih lunak dan akhirnya turut menyetujui pengesahan.

Selain itu, kelompok masyarakat sipil dan akademisi menyoroti cepatnya proses pembahasan revisi ini, yang dinilai kurang melibatkan partisipasi publik secara luas.

Dengan disahkannya revisi UU TNI ini, pemerintah dan DPR berharap agar kebijakan baru tersebut dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga keamanan negara, sekaligus tetap menjaga keseimbangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. (red-msitompul)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan