MTU News
Beranda DPR RI Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Rakyat Kena Tapera

Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Rakyat Kena Tapera

JAKARTA || MTUNews.com – Publik kembali menyoroti kebijakan tunjangan perumahan untuk anggota DPR RI yang nilainya mencapai Rp50 juta per bulan atau Rp600 juta per tahun. Jika dijumlah selama satu periode masa jabatan lima tahun, total tunjangan yang diterima setiap anggota dewan mencapai Rp3 miliar. Skema ini berlaku sejak DPR periode 2024–2029 dilantik pada 1 Oktober 2024, berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024.

Kebijakan tersebut muncul sebagai kompensasi atas dihapusnya fasilitas rumah jabatan anggota DPR (RJA). Dengan demikian, setiap anggota dewan diberikan keleluasaan untuk menggunakan dana tunjangan rumah sesuai kebutuhan. Sementara itu, kondisi rumah jabatan yang sebelumnya disediakan disebut banyak yang tidak layak huni.

Besarnya angka tunjangan rumah ini menimbulkan ironi di tengah rencana pemerintah memberlakukan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja formal. Sesuai aturan, pekerja dengan gaji setara UMR—sekitar Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per bulan—akan dipotong 3 persen dari gaji (2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen pemberi kerja). Artinya, pekerja bergaji Rp4 juta per bulan harus rela dipotong Rp120 ribu untuk Tapera yang manfaatnya baru bisa dirasakan beberapa tahun mendatang.

Kebijakan Tapera ini wajib dilaksanakan paling lambat pada 2027, tujuh tahun setelah aturan berlaku, dengan kewajiban pemberi kerja mendaftarkan seluruh pegawainya ke Badan Pengelola Tapera. Perbandingan antara potongan gaji pekerja dan tunjangan besar anggota DPR menimbulkan pertanyaan soal keadilan sosial, mengingat wakil rakyat yang seharusnya memperjuangkan kepentingan masyarakat justru menerima fasilitas yang jauh lebih besar.

Polemik ini juga memunculkan silang pendapat terkait siapa yang menetapkan besaran tunjangan tersebut. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut angka Rp50 juta per bulan ditentukan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai satuan harga pejabat negara, sementara DPR hanya menerima ketetapan itu. Menurutnya, besaran tersebut dihitung sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang telah dikembalikan ke Sekretariat Negara.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menolak menjelaskan lebih jauh, dengan alasan bahwa detail alokasi anggaran tunjangan rumah DPR sebaiknya ditanyakan langsung kepada lembaga legislatif.

Kondisi ini kian memanaskan opini publik, terutama ketika isu kesejahteraan rakyat dan kebutuhan dasar perumahan menjadi salah satu masalah utama. Ironi pun mengemuka: anggota dewan menikmati tunjangan miliaran rupiah untuk perumahan, sedangkan pekerja harus menyisihkan sebagian kecil gajinya demi mimpi memiliki rumah. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan