MTU News
Beranda ASN Satgas Anti-Preman Dibentuk, Warga Diminta Lapor

Satgas Anti-Preman Dibentuk, Warga Diminta Lapor

Foto: Suasana rapat koordinasi pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang meresahkan, dipimpin Menko Polkam Budi Gunawan, Selasa (6/5/2025).(Dokumentasi Humas Kemenko Polkam.)

JAKARTA || MTUNews.com – Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Meresahkan sebagai langkah strategis untuk memberantas aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan iklim investasi di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menegaskan bahwa masyarakat kini memiliki ruang untuk melapor jika menemukan aksi pemerasan, pungutan liar, intimidasi, atau aktivitas mencurigakan lain yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. “Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan hidup,” ujar Budi dalam konferensi pers, Selasa (6/5/2025) malam.

Satgas ini dibentuk melalui rapat koordinasi lintas kementerian yang melibatkan TNI, Polri, BIN, Kejaksaan Agung, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya. Operasi akan dijalankan secara terintegrasi, dengan kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, serta aparat penegak hukum di lapangan.

Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi ormas atau kelompok mana pun yang bertindak di luar kerangka hukum, memaksakan kehendak dengan kekerasan, atau merusak tatanan sosial. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas namun tetap menjunjung prinsip keadilan.

“Kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat, terutama dalam menjamin rasa aman, kebebasan beraktivitas, serta iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” kata Budi.

Meski bersikap tegas, pemerintah tetap menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin dalam konstitusi. “Yang kami tekankan adalah disiplin hukum. Semua organisasi, tanpa kecuali, harus tunduk pada peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan dibukanya saluran pengaduan masyarakat ini, pemerintah berharap seluruh elemen warga dapat aktif menciptakan lingkungan sosial yang tertib dan damai. Kebijakan ini juga diharapkan mendukung terciptanya ruang publik yang aman, bebas dari premanisme, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. (red-Jeconiah)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan