MTU News
Beranda Hukum Polisi Tangkap Preman Pemeras di Tangerang

Polisi Tangkap Preman Pemeras di Tangerang

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) saat melaksanakan patroli antisipasi aksi premanisme di kawasan Kuliner Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Senin (12/5/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Tangerang Kota

TANGERANG KOTA || MTUNews.com – Seorang preman berinisial FM alias Omo (39) ditangkap aparat Polres Metro Tangerang Kota setelah melakukan pemalakan disertai penganiayaan terhadap pedagang berinisial S (45) di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan saat tim patroli Operasi Berantas Jaya 2025 melakukan pemantauan rutin di kawasan kuliner Jalan Kisamaun, Senin (12/5) malam.

“Pelaku merupakan penarik salaran atau jatah preman di kawasan tersebut. Saat korban menolak memberikan uang, pelaku langsung melakukan kekerasan,” ujar Zain di Jakarta, Selasa.

Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka di pelipis kanan akibat tandukan kepala pelaku. Korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Metro Tangerang Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian dan berhasil mengamankan FM tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Saat ditangkap, pelaku diketahui membawa senjata tajam berupa pisau, obat daftar G, dan uang tunai sebesar Rp655 ribu yang diduga hasil pemalakan.

“Pelaku kini ditahan di Mapolres dan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam,” tegas Kapolres.

Operasi Berantas Jaya 2025 sendiri merupakan langkah kepolisian dalam memberantas praktik premanisme dan pungutan liar di wilayah rawan di Jabodetabek. (red-MSitompul)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan