Kemenaker Larang Syarat Fisik di Loker
JAKARTA || MTUNews.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan aturan yang melarang pencantuman sejumlah syarat diskriminatif dalam lowongan kerja, seperti syarat berpenampilan menarik (good looking), batas usia, dan status pernikahan.
“Kita berharap mitra industri tidak lagi memberikan persyaratan yang memberatkan para pencari kerja. Nanti tidak ada lagi syarat umur, good looking, atau status sudah menikah atau belum. Semua itu akan kami hapus,” ujar Noel dalam sambutannya saat menutup Job Fair 2025 yang disiarkan secara daring pada Jumat (23/5/2025).
Ia menjelaskan, surat edaran resmi terkait pelarangan syarat-syarat tersebut akan segera diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk membuka akses kerja yang lebih luas dan adil bagi seluruh pencari kerja, terutama di tengah tantangan bonus demografi yang sedang dihadapi Indonesia.

Lebih lanjut, Noel juga menyoroti praktik-praktik rekrutmen yang melecehkan dan merendahkan martabat pencari kerja, khususnya perempuan. Ia mengecam keras jika masih ada pihak manajemen atau HRD yang menanyakan hal-hal pribadi yang tidak relevan, seperti ukuran bra.
“Maaf, saya tidak sedang bicara cabul. Tapi ini nyata. Jangan sampai lagi ada HRD yang menanyakan ukuran BH. Itu bentuk pelecehan dan ada sanksi pidananya. Kami akan tegas terhadap setiap bentuk pelecehan terhadap tenaga kerja perempuan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kemenaker juga akan mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran lainnya, seperti penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan.
Langkah ini diharapkan menjadi awal pembenahan serius dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia menuju praktik rekrutmen yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan bebas diskriminasi. (red-Jeconiah)










