Areal Ilegal Seblat 7.755 Ha Diamankan Kemenhut
JAKARTA || MTUNews.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menguasai kembali 7.755 hektare kawasan hutan yang dirambah di Bentang Alam Seblat, Bengkulu, serta memusnahkan sekitar 16 ribu batang sawit ilegal dalam operasi terpadu penegakan hukum kehutanan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menyatakan operasi diperkuat setelah ditemukan dugaan pelanggaran administrasi di area konsesi perusahaan. “Kami pastikan seluruh akses dan sarana kegiatan ilegal terputus. Kawasan ini harus kembali menjadi hutan,” ujarnya dalam pernyataan dari Jakarta, Sabtu.
Hingga 3 Desember 2025, tim gabungan dari Gakkum KLH, Balai Besar TNKS, BKSDA Bengkulu–Lampung, dan Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara telah menertibkan 112 pondok perambahan, memusnahkan ribuan sawit, memasang puluhan plang peringatan, serta menutup tujuh jembatan akses yang digunakan untuk keluar-masuk ke area ilegal. Tim juga mengamankan sekitar 8 meter kubik kayu olahan hasil pembalakan liar.

Pendalaman dugaan pelanggaran administrasi oleh PT BAT dan kewajiban perlindungan hutan oleh PT API masih berlanjut. Pemerintah telah menjatuhkan sanksi pembekuan izin berusaha dan membuka kemungkinan pencabutan izin. Gugatan perdata untuk pemulihan ekologis juga disiapkan. Saat ini tiga tersangka pemilik dan penjual lahan telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Gakkum KLH, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kawasan hutan negara, termasuk koridor penting seperti Bentang Alam Seblat, tidak boleh diperjualbelikan atau dialihfungsikan menjadi kebun sawit. Kemenhut akan melanjutkan operasi lanjutan dan penindakan pidana terhadap jaringan perambahan serta mempercepat rehabilitasi dan penataan batas kawasan. (red-win)









