MTU News
Beranda Hukum TNI AL Bunuh Jurnalis, Dituntut Seumur Hidup

TNI AL Bunuh Jurnalis, Dituntut Seumur Hidup

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi (kiri) membacakan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan jurnalis, Kelasi Satu Jumran (kanan) di hadapan majelis hakim dalam sidang pembacaan tuntutan terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (4/6/2025). ANTARA/Tumpal Andani Aritonang

KOTA BANJARBARU || MTUNews.com – Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin menuntut prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu, Jumran, dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis muda bernama Juwita (23), yang ditemukan tewas di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada 22 Maret 2025.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letnan Kolonel CHK Sunandi, dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (4/6/2025). Sunandi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal dunia di dalam sel. Tidak terdapat alasan pembenar atau pemaaf terhadap perbuatannya,” tegas Sunandi di hadapan majelis hakim.

Selain hukuman pokok, Odmil juga menuntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa Jumran, yang diketahui berdinas di Pangkalan TNI AL Balikpapan sebagai Juru Bahari Bakamla.

Dalam tuntutannya, Odmil turut meminta agar sejumlah barang bukti yang telah diperiksa tetap disimpan dalam berkas perkara, sebagian dikembalikan kepada keluarga korban dan saksi, dan beberapa lainnya dirampas negara untuk dimusnahkan. “Kami juga memohon agar terdakwa tetap ditahan dalam sel,” imbuh Sunandi.

Peristiwa tragis itu bermula ketika jasad Juwita ditemukan warga tergeletak di pinggir jalan bersama sepeda motornya sekitar pukul 15.00 WITA. Awalnya, diduga korban mengalami kecelakaan tunggal, namun temuan luka lebam di leher dan hilangnya telepon genggam korban menimbulkan dugaan kuat adanya tindak pidana kekerasan.

Juwita diketahui merupakan jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan klasifikasi wartawan muda. Kasus ini menyita perhatian publik, khususnya komunitas pers yang menuntut keadilan dan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. (red-MS)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan